MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang wanita berinisial CDP (28) di Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan polisi usai mencuri 12 handphone (Hp) milik teman kerjanya.
CDP sendiri berprofesi sebagai sekuriti, sementara handphone yang dia curi adalah milik karyawan di toko tempatnya bekerja.
Dia dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Kamis (22/6/2023) lalu, sekira pukul 23.30 Wita.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, CDP dibekuk berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/163/VI/2023/SPKT Unit Sabhara Polsek Mamajang/Polrestabes Makassar, tanggal 6 Juni 2023.
Diceritakan Dharma, awalnya pelapor atau korban sebelum masuk bekerja dia bersama teman-temannya menyimpan Hp miliknya di lemari loker tempat pelapor ditugaskan.
"Namun saat pelapor serta teman-temannya hendak istirahat dan ingin mengambil handphone, ternyata handphone milik pelapor berteman sudah tidak ada di loker," ujar Dharma, Sabtu (24/6/2023) sore.
Usai mengambil handphone teman kerjanya, CDP kemudian kabur ke kampung halamannya, di Kabupaten Bone, atau di lokasi dimana CDP dibekuk polisi.
Adapun dari hasil interogasi yang dilakukan, CDP mengakui perbuatannya yaitu mengambil 12 handphone milik karyawan tempat dia bekerja.
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut lantaran sakit hati dengan karyawan toko tersebut karena sering disampaikan kata-kata kasar oleh karyawan di toko tersebut," ungkap Dharma.
Saat ini, CDP beserta 12 handphone berbagai merk itu telah diamankan di Polsek Mamajang untuk proses lebih lanjut. (Isak Pasabuan/B)