Dalam surat telegram itu tertuang perihal tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor: KEP/816/VI/2023.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan terkait mutasi tersebut.
Namun, pada awal Juni, Dedi mengatakan pemilihan Wakapolri baru masih menunggu proses. (jpnn)