JAKARTA, RAKYATSULSEL --Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah jika pihaknya menutupi dugaan tindakan asusila yang dilakukan M, petugas Rutan KPK ke istri tahanan KPK.
Ali menyebut persidangan etik kasus tersebut oleh Dewan Pengawas KPK dilakukan secara terbuka. M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp dan memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2022. Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas KPK lainnya, tidak ada yang ditutupi," kata Ali, Selasa (27/6/2023).
Ali juga menyebut putusan etik itu sudah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal," tambahnya.
Saat ini M masih bertugas di KPK, namun sudah dipindahkan. Ali bilang, M ditempatkan di penjagaan gedung.