MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Acara sosialisasi ini diadakan di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No 36. Ini merupakan sosialisasi angkatan keempat pada tahun 2023.
Kasrudi menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki hak untuk meminta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
"Saya cuma ingin menyampaikan pesan bahwa apa yang telah saya lakukan pada tahun 2019 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum masih berlaku sampai sekarang," ujar Kasrudi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga hukum untuk membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
"Jika suatu saat mereka membutuhkan bantuan hukum dan merasa kesulitan untuk membayar pengacara yang mahal, mereka dapat langsung menghubungi saya," tambahnya.
Kasrudi menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Perda ini.
"Oleh karena itu, kehadiran Perda ini menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat," jelas Kasrudi.
Ia pun berharap masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. (Sas/A)