Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Bebas dari Penjara Setelah Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Chuck Putranto

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J.

Pengacara Chuck, Jhony Manurung, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah bebas pada Kamis, 29 Juni 2023. Jhony menyatakan bahwa dia belum sepenuhnya yakin tentang tanggal pasti pembebasan Chuck. Selama ini, Chuck Putranto menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Saya perlu memastikan tanggalnya kembali," tambahnya.

Menurut Jhony, Chuck bisa dibebaskan lebih awal karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Sebagai akibatnya, Chuck bisa bebas setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Chuck Putranto adalah seorang perwira Polri yang juga merupakan mantan asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023, setelah terbukti melakukan perintangan proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes, juga memberikan denda sebesar Rp 10 juta atau tiga bulan penjara kepada Chuck. Majelis hakim tersebut menyimpulkan bahwa Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck dengan dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Chuck berperan dalam memerintahkan penyerahan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Jaksa berpendapat bahwa tindakan Chuck dalam mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin dan berdasarkan perintah yang tidak sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Rekaman CCTV tersebut dianggap sebagai bukti kunci terkait skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J. Awalnya, Sambo mengklaim bahwa Brigadir J tewas dalam pertempuran dengan rekan ajudannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo menyatakan bahwa dia tidak berada di rumah dinasnya saat kejadian tersebut.

Namun, rekaman CCTV membuktikan sebaliknya. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo melepaskan pistol dan mengenakan sarung tangan hitam saat pembunuhan terjadi. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan bahwa Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di tempat kejadian.

  • Bagikan

Exit mobile version