Tiga OPD Pemprov Sulsel Segera Diisi Plt

  • Bagikan
Ilustrasi. Lelang Jabatan Lowong

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penetapan pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) untuk jabatan yang tengah lowong di lingkup Pemprov Sulsel segera dilakukan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga jabatan yang baru saja kosong, yaitu Dirut RSUD Labuang Baji, Asisten I Pemprov Sulsel dan Kepala Bappenda Sulsel.

Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pengisian plt untuk jabatan yang baru saja kosong itu sesegara bakal dilakukan oleh Pemprov Sulsel.

Kata dia, penetapan Plt maupun Plh kepala OPD yang baru saja lowong itu menunggu keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Sulsel dalam hal ini adalah Gubernur Sulsel.

"Ketika telah ada keputusan dari pembina kepegawaian (Gubernur Sulsel), maka akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur terutama untuk eselon II," jelasnya, Minggu(2/7/2023).

Ia menjelaskan, penetapan Plt maupun Plh untuk jabatan lowong itu tidak akan berselang lama dengan waktu selesainya masa jabatan pejabat dari masing-masing jabatan itu.

"Pun dengan penetapan Plt maupun Plh itu tidak berjarak lama dengan masa berhentinya masing-masing OPD," sebutnya.

Ia mengutarakan, adapun tugas harian dari masing-masing jabatan itu akan dikerjakan oleh masing-masing sekertarisnya sepanjang belum ditetapkannya Plt maupun Plh.

"Sepanjang belum ditetapkan Plt-nya maka sekertaris yang bakal menjalankan tugas sehari-hari (Kepala OPD)," jelasnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, saat ini tiga jabatan lowong pemprov Sulsel yang baru saja lowong itu, Dirut RSUD Labuang Baji, drg Haris Nawawi yang purna bakti pada 1 Juli 2023.

Selanjutnya, Asisten 1 Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi pensiun dini pada 1 Juli 2023, dan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman wafat pada 28 Juni 2023 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani mengatakan, untuk purna bakti sendiri itu berbeda dengan pensiun dini.

Ia menjelaskan, pensiun dini keputusan yang diambil oleh seorang pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya, di mana hal ini dilakukan atas kemauan sendiri dan sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam usia pensiun. "Jadi pejabat pemprov yang pensiun dini per 1 Juli itu, Asisten 1 Andi Aslam Patonangi," sebutnya.

Untuk purna bakti sendiri pensiun yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan sekaitan dengan masa bakti pegawai. "Kalau drg Haris Nawawi itu, purna bakti pada 1 Juli," tutupnya. (abu/B)

  • Bagikan