Hanya saja, kata dia. Antara korban dan pelaku pada 2 Juli 2023, melakukan pertemuan dan sepakat berdamai.
"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," tukasnya.
Atas hal tersebut, korban mencabut laporannya di Polsek Rappocini. Adapun pihak kepolisian, dituturkan Muh. Yusuf menindaklanjuti dengan melakukan penyelesaian secara restoratif justis. (FO)