JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Dugaan korupsi berupa penggelapan pajak disinyalir marak terjadi pada organisasi perangkat daerah atau OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Pajak tersebut, yakni diantaranya pajak PPh 21 dan PPh 22, yang dimana PPh 21 yang merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan. Sementara PPh 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Tak hanya soal kasus dugaan korupsi PPh 21 tahun 2017 dan 2018 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang yang telah ditangani pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan, namun hal tersebut juga diduga terjadi pada OPD lainnya, diantaranya pada Dinas Kesehatan.
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, pajak PPh 21 dan PPh 22 pada tahun 2014 lalu diduga ada yang tidak disetorkan ke kas negara, untuk PPh 21 berjumlah sebesar Rp34.338.011 dan PPh 22 sebesar Rp17.868.665, yang merupakan bagian dari transfer dana Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda dari Dinas Kesehatan ke pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Mantan pegelolah Jamkesda RSUD Lanto Daeng Pasewang pada tahun 2014, Sri Wahyuni yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (3/7/2023) siang, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bebas temuan dari Inspektorat.
"Semua sudah disetorkan dan saya sudah dapat bebas temuan dari inspektorat, "kata Sri Wahyuni.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta, yang ditanya soal apakah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto sudah melakukan penanganan laporan atau perkara terkait dengan dugaan korupsi pajak PPh 21 dan PPh 22, menyebutkan bahwa dirinya akan lebih dahulu melakukan pengecekan ke seksi lainnya.
"Saya cari tahu dulu, soalnya bukan ditangani intel, "tutup Hendarta. (Zadly Kr Rewa)