Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Polisi Terkait Tuduhan Ini

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. (FO)

  • Bagikan

Exit mobile version