194.077 Pemilih di Sulsel Berpotensi Kehilangan Hak Suara di Pemilu 2024, Begini Penjelasan Komisioner KPU Sulsel

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 pemilih untuk Pemilu 2024. Pemilih tersebut tersebar dari 24 kabupaten/kota. DPT Pemilu 2024 ditetapkan lewat rapat pleno terbuka di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa (27/6/2023) lalu.

Kendati demikian sejumlah pemilih terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya, karena belum melakukan perekaman atau KTP elektronik (KTP el), sementara salah satu syarat jika ingin memilih wajib memiliki KTP.

Hal ini diperkuat dengan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto mengatakan jumlah 194.077 pemilih non KTP-el itu memang benar adanya. Namun demikian, ada beberapa macam standar sehingga tidak mendapatkan KTP-el.

"Terkait ada sejumlah 194.077 pemilih di Sulsel yang non-KTP-el. Pertama, memang pemilih belum berusia 17 tahun, tapi sudah ada di KK, ini paling banyak non KTP-el," ujarnya, Selasa (4/7/2023).

"Karena pendataannya harus berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024. Kenapa belum KTP-el, karena semua belum 17 tahun," lanjutanya.

Ia menjelaskan, data pemilih tersebut berasal dari Kartu Keluarga (KK) dan merupakan pemilih pemula setelah dilakukan perekaman saat berumur 16 tahun.

Apabila sudah genap 17 tahun, maka dapat diberikan KTP-el oleh Disdukcapil setempat. Dalam aturan Disdukcapil tidak bisa memberikan KTP-el sebelum berusia 17 tahun, ini paling banyak terjadi.

Nanti ketika sudah mendapatkan KTP-el, langsung dirubah dari non menjadi KTP-el, dengan harapan pemilih segera melapor sudah menerima KTP-el diberikan Disdukcapil di kabupaten kota masing-masing.

"Nanti kita buka layanan untuk pemilih non KTP-el. Kita cek di kabupaten, kota, PPK, PPS untuk mempertanyakan apa sudah diterima," jelasnya.

Ditambahkan, tiap bulan bahkan tiap hari dipantau. Sebab, tiap hari pasti ada ulang tahun ke-17, KTP-el itu difoto baru dikirim agar bisa dibuka statusnya. Soal perekaman sudah dilaksanakan.

"Hal kedua, peralihan KTP-el pemilih pensiunan ASN, TNI Polri, tidak terlalu banyak," tutur Romi.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, ada banyak ditemukan pemilih di Sulsel yang non KTP-el. Dimana jumlahanya mencapai
194.077 pemilih.

"Kami minta KPU Sulsel secara intesif berkoordinasi dengan Disdukcapil serta memberi data by name, by address untuk memudahkan perekaman termasuk memberi perhatian pada daerah yang jumlah pemilih non KTP-el besar," ujar Saiful Jihad.

Ia menyebutkan, dari hasil patroli terkait data pemilih yang disinkronkan pada data Berita Acara Pleno DPT KPU Sulsel, tercatat pemilih non KTP-EL di Kabupaten Bone ada sebanyak 25 ribuan disusul Kabupaten Gowa dan Kota Makassar 18 ribuan serta Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 12 ribuan pemilih.

"Jumlah 194.077 pemilih non KTP-el itu tidak sedikit. Oleh karena itu pihaknya berharap KPU Sulsel dan kabupaten kota segera mengakomodir pemilh tersebut agar hak pilihnya bisa disalurkan di Tempat Pemilihan Suara atau TPS masing-masing," terangnya.

Selain itu, sejumlah masalah ditemukan seperti 16 pemilih tidak dikenali di Kota Palopo, namun namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ada 24 pemilih di Kota Makassar, mestinya tidak memenuhi syarat (TMS) karena masuk pemilih di Kabupaten Maros dan Luwu, Begitu pula ada kejadian sama di daerah lain," sebutnya.

Selanjutnya, masih ada pemilih terdata di Gowa, namun bersangkutan kini ditahan di Rutan Makassar. Mestinya itu di TMS-kan di Gowa dan di MS-kan pada TPS Khusus mengingat masa tahanannya selesai setelah Pemilu.

Dan ditemukan hasil patroli, ada 12 nama masing-masing memiliki dua NIK aktif berbasis KK dan KTP elektronik.

"KPU Sulsel diharapkan segera melakukan perbaikan data di Sistem Informasi Data Pemilih atau SiDALIH terkait data pemilih termasuk mengkoordinasikan lebih lanjut ke pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil," harapnya. (Yad/B)

  • Bagikan

Exit mobile version