Belum Lakukan Perekaman KTP-el, Hak Pilih Terancam Hilang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 194.077 pemilih di Sulsel yang non e-KTP. Hal ini menjadi tantangan bagi KPU untuk menyelesaikan demi meningkatkan partisipasi pemilih dan agar targetnya sebesar 77 persen terpenuhi, apalagi DPT baru difinalkan pekan kemarin sebanyak 6,6 juta jiwa.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jika 194.077 warga yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik maka hak pilih mereka terancam hilang.

"Regulasi kita kan harus memiliki KTP-el karena sampai sekarang sudah tidak ada lagi namanya suket (surat keterangan) kecuali nanti ada tiba-tiba regulasi muncul," katanya.

Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat agar kiranya melakukan perekaman KTP Elektronik dengan mendatangi dinas catatan sipil setempat.

"Kalau tidak memiliki KTP-el hak pilih mereka terancam tidak bisa digunakan," ujarnya.

Saiful juga memberikan beberapa daerah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik yang mencapai puluhan ribu.

"Seperti di Bone ada sekitar 25 ribu lebih belum melakukan perekaman KTP, Gowa 18 ribu lebih, Pangkep 12 ribu lebih, di Maros 10 ribu lebih. Jadi setiap daerah bermacam-macam belum melakukan perekaman," ucapnya.

Bawaslu Sulsel pun meminta kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat dan Dukcapil agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP EL.

"Harus ada koordinasi ke Capil dan Capil nantinya koordinasi ke camat dan lurah, desa. Agar lurah atau desa bisa mengumpulkan warganya di satu titik agar Capil bisa sekali turun melakukan perekaman. Karena kalau Dukcapil sendiri turun tidak mungkin dia bisa dapatkan satu persatu-satu," tegasnya.

Hal ini bisa dilakukan jika KPU menyerahkan nama-nama ke pemerintah setempat. "Kalau hanya menganjurkan (meminta melakukan perekaman) tidak bisa, KPU harus serius," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version