Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Mereka diketahui merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai di bangku perkuliahan.
Selain mengamankan mantan mahasiswa, dalam pengungkapan kasus ini juga terungkap jika peredaran barang haram tersebut ternyata dikendalikan dua orang narapidana yang diketahui berinisial TR, mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana inisial SN, mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.
Terakhir, pengerebekan vila mewah di Kabupaten Gowa yang dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman narkotika jenis Ganja, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu. Vila tersebut tepatnya terletak di Perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga.
Menurut keterangan polisi, tanaman Ganja itu ditanam di sebuah pot yang jumlah sekitar 14 pot. Tanaman Ganja itu pun disimpan di lantai 3 vila mewah tersebut.
Dodi mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.
"Pertama inisial I (39) pekerjaan buruh, AN (60) pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah," ujarnya.
Pelaku Kasus Narkoba di Sulsel Provokasi Warga Lawan Petugas....