MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali melanjutkan rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Luwu Timur, bertempat di Ruang Law and Human Rights Center pada Selasa (04/07).
Tim perancang perundang-undangan yang terdiri dari Nurlinda, Adwi, dan Syafar memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat ranperbup yang diajukan oleh Tim Pemrakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Nurlinda dalam membacakan ranperbup pertama “Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabulitas Kinerja” menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan yaitu: memperbaiki penulisan judul, penulisan konsiderans mengingat, dan penulisan pelaksanaan evaluasi harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan muatan lokalnya juga sudah ada.” papar Nurlinda.
Selanjutnya, perancang kanwil Adwi menyampaikan pada ranperbup kedua “Pedoman Audit Ketaatan Inspektorat”, Adwi menyarankan agar Unsur Yuridis ditambahkan pada Konsiderans Menimbang serta lampirannya harus dilengkapi lagi.
“Ranperbup ini mengikuti peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).” jelas Adwi.
Berikutnya pada Ranperbup ketiga “Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami”, Adwi menyarankan penulisan kalimat pada ranperbup ini agar tidak menimbulkan ambiguitas, serta penulisan norma hukumnya juga harus lebih konkrit lagi dengan mempedomani UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kab Luwu Timur No 3/2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.” ujar Adwi.
Adapun perancang kanwil Syafar dalam menanggapi ranperbup keempat “Rencana Kontijensi Gempa Bumi 2022-2025” mengatakan ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya yaitu PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Adapun substansi dan penulisannya juga telah mempedomani UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.” kata Syafar.
Usai rapat harmonisasi, tim perancang kanwil menyimpulkan keempat ranperbup tersebut dinyatakan telah diharmonisasi dan dapat diteruskan ke tahap berikutnya oleh Tim Pemrakarsa Pemkab Luwu Timur.
Sebelumnya, Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemrakarsa Pekmab Luwu Timur yang telah menghadiri rapat harmonisasi ini.
“Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas untuk diterapkan di Kab Luwu Timur.” harap Ayusriadi.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Pemrakarsa Perancang Perundang-undangan Kab Luwu Timur Wahyuddin, Auditor Madya Kab Luwu Timur Budiman, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Kab Luwu Timur Rosdiati, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)