MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kini menyisakan kurang dari 2 bulan lagi. Dimana pasangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) dilantik pada 5 September 2018 lalu.
Sesuai aturan 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir maka, DPRD akan membahas pengusulan pemberhentian serta pengusulan nama pengganti.
Jabatan Andi Sudirman akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Selanjutnya jabatan Gubernur Sulsel akan dijabat oleh Penjabat Gubernur atau Pj. Secara otomati bulan depan tepat tanggal 5 Agustus sudah diusulkan 3 nama dari Sulsel untuk disampaikan ke Kemendagri, sebagai pertimbangan mengisi jabatan Pj. Gubernur masa sisa.
Jika dilihat beberapa kepala OPD/SKD saat ini di Pemprov Sulsel belum ada yang memenuhi syarat untuk isi jabatan sebagai Pj. Gubernur. Pasalnya masih setara eselon II dan III. Selain itu, bisa memenuhi syarat adalah Sekprov. Sayangnya hingga kini belum ada nama definitif di Sekprov Sulsel.
Lantas siapa yang bisa diangkat menjadi Pj? Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Pasal 11, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pasal 12, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sulsel, fraksi NasDem Ady Ansyar berpandangan bahwa jika dari unsur Pemerintah Provinsi tak ada memenuhi kriteria. Maka bisa saja dari unsur akademisi pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Rektor yang jabatan eselon bisa memenuhi syarat. Salah satu dianggap bisa diusulkan adalah Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa.
"Kalau tokoh lokal dibatasi dengan aturan jabatan, minimal pejabat tinggi eselon 1. Pendapat pribadi saya Rektor Unhas (Prof. JJ) bisa jadi Pj. Gubernur karena jabatan penuhi sayarat," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Ady Ansar, saat ditemui di DPRD Sulsel, Rabu (5/7/2023).
Untuk mengisi jabatan Pj. Gubernur kata dia, seharusnya sudah mulai dibicarakan karena tinggal 2 bulan. Mungkin tinggal tunggu waktu saja DPRD akan memperbincangkannya karena kan ada juga fraksi untuk mengusul tiga nama.
"Harusnya sudah diperbincangkan karena tinggal 2 bulan, ini tinggal menunggu waktu saja karena ada hak DPRD untuk mengusul tiga nama. Dari tokoh-tokoh lokal yang berpotensi? Misalnya Sekprov, andai kata ada Sekda difinitif, cuma kan belum ada. Ada beberapa Rektor, bisa itu, Rektor Unhas bisa. Itu kan tinggal komunikasi saja. Saya berahap Rektor Unhas. Sebagai alumni saya berharap," harapnya.
"Apa tolok ukurnya pak rektor bisa masuk nominasi? Sebenarnya kita ini berangkat dari syarat administasi. Kita belum bicara soal leadership dan lain-lain. Kalau kita bicara soal lain nanti panjang," sambung anggota komisi E DPRD Sulsel itu.
Kenadi demikian, ia mengatakan secara kelembagaan akan dibicarakan sama pimpinan dan anggota DPRD perihal nama-nama yang akan diusul menjadi Pj Gubernur nantinya. Apalagi menentukan adalah pihak Kemendagri.
Tak hanya itu, kaitan nama disampaikan masuk kriteria Pj. Gubernur kata dia, pandangan pribadi. Tapi jika merujuk pada struktur organisasi partai maka dibicarakan kepada pimpinan Ketua DPW NasDem Sulsel.
"Artinya, itu kan pendapat saya. Pendapat NasDem tentu saya harus kontultasi dengan bos. Tapi kalau pribadi saya berharap Rektor Unhas diusulkan masuk kriteria sebagai Pj.Gubernur," jelas politisi asal Selayar itu.
Berdasarkan informasi dihimpun Rakyat Sulsel, jabatan Rektor Unhas masuk kategori eselon 1A. Artinya bisa memenuhi kriteria sebagai Pj. Gubernur. Apalagi jabatan Rektor setara dengan Sekjen, Irjen, Kepala Badan di Kementrian.
"Tapi figur lain bisa juga tokoh lokal ada di Kelembagaan atau Kementrian di pusat. Atau TNI dan Polri bisa juga. Kan ada berpotensi," lanjutanya.
Lebih lanjut dikatakan, di DPRD akan berkompromi mengusul tiga nama. Artinya tentu saja memberikan kriteria sesuai kondisi tertuang dalam regulasi. Karena ini kewenangan Mendagri dan Presiden penentu.
"Tentu kita berharap dalam menetapkan Pj. ini memperhatikan kebutuhan lokal kita di sini. Ingat Sulsel ini adalah episentrum politik Indonesia tengah dan Indonesia Timur. Di sini tempat berkumpulnya para pendekar, itu harus dipertimbangkan," tuturnya. (Suryadi/B)