Korban KDRT Takut Pulang ke Rumah, Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran

  • Bagikan
ILUSTRASI kekerasan dalam rumah tangga

BONE, RAKYATSULSEL - Herniwati Binti Makkulau (47), yang beralamat di BTN Puri Graha Permai Blok F No. 43 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, kini harus tinggal di rumah kerabatnya dan berpindah-pindah tempat.

Pasalnya, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini takut pulang ke rumahnya pasca mendapatkan perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Jumadil Bin Nuhung (50), pada hari Sabtu (03/06/2023) lalu.

Berdasarkan pengakuan korban (Herniwati), bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut di Mapolres Bone pada 4 Juni 2023 lalu namun sampai kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran sehingga dirinya takut pulang ke rumahnya.

Bahkan mirisnya lagi, menurut pengakuan korban bahwa terduga pelaku menjual sejumlah barang yang ada dalam rumah tersebut.

"Saya kini takut pulang ke rumah saya karena ia (terduga pelaku) belum ditangkap. Ada beberapa barang dalam rumah telah dia (terduga pelaku) jual," ujar Herniwati, Rabu (05/07/2023).

"Saya sudah visum dan vakumnya sudah diambil penyidik dan saya bersama saksi sudah dimintai pula keterangan. Dulu kata penyidik tinggal menunggu hasil visum agar cukup bukti, tapi buktinya malah saya bersama saksi dipanggil lagi, katanya untuk dimintai lagi keterangan," jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bone, Aiptu Latif saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), dibaca (tercentang dua warna biru) namun tidak ada tanggapan.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Juni 2023, Nomor : LP/374/VI/2023/SPKT/RES BONE yang ditandatangani Kanit I SPKT, Bripka Hermawan, bahwa pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 diduga telah terjadi Tindak Pidana KDRT di BTN Puri Graha Permai Blok F No 43 Kelurahan Macanang.

Hal itu diawali adu mulut antara korban dan terduga pelaku yang merupakan suami korban. Kemudian terduga pelaku mengunci pintu depan rumah namun korban memaksa untuk masuk ke dalam rumahnya.

Namun terduga pelaku tiba-tiba mengangkat satu (1) buah meja bundar yang terbuat dari kayu dan mengharamkan ke bagian kepala korban tetapi berhasil ditangkis oleh korban menggunakan kedua tangannya.

Saat korban menghindari pukulan selanjutnya, ia terjatuh di got depan rumahnya dan terduga pelaku kembal memukul bagian mata kaki sebelah kanan korban berungkali.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada mata kaki sebelah kanan, luka lebam pada lengan kiri dan luka lebam pada paha sebelah kiri. (Enal)

  • Bagikan

Exit mobile version