MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pengedar maupun pengguna narkoba di Sulsel tidak mengenal jenis kelamin dan batas usia. Sejauh ini, kasus penyalahgunaan barang haram tersebut masih terbilang marak.
Dilihat fajar.co.id dari data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sepanjang 2023, periode 1 Januari hingga 3 Juli, mencatat ada sebanyak 1.850 orang yang jadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, dari ribuan orang yang jadi tersangka itu, hampir 90 persen merupakan laki-laki.
Dirincikan Dodi, terdapat laki-laki sebanyak 1.755 orang dan perempuan 95 orang.
"Untuk total tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama 6 bulan terakhir ini sebanyak 1.850 orang," ujar Dodi, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Dodi, selain berhasil mengamankan ribuan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
Mulai dari sabu sebanyak 81.767,543 gram atau 81 Kg, ganja 13. 067,11 gram atau 13 Kg, tembakau sintetis 1.377,53 gram atau 1 Kg, ekstasi 17.901 butir, dan obat-obatan daftar G 105.013 butir.
"Untuk jumlah laporan sendiri ada 1.229 kasus, dan penyelesaian perkara 950 kasus," sebut Dodi.
Sebelumnya, dalam rilis pemusnahan narkoba di halaman Mapolda Sulsel pada 8 Juni 2023 lalu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan, pihaknya terus komitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana, penyalahgunaan narkoba dikatakan masih menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia.