Melihat kejadian tersebut, APPI pun melakukan kolaborasi dengan Bareskrim Polri. Kolaborasi ini dilakukan atas maraknya aksi rasisme dan bullying terhadap pemain sepakbola di Indonesia.
“Inisiasi ini akan menjadi muara terbentuknya kerjasama dengan Bareskrim Polri. Dikarenakan maraknya hujatan yang menjurus terhadap rasisme, pelecehan dan tindak pidana siber yang tidak kian surut. Yang membuat sepakbola Indonesia tidak menjadi kondusif justru justru memunculkan perpecahan,” tulis APPI dalam unggahannya di Instagram dikutip Rabu (5/7/2023).
Pihak APPI juga memaparkan pasal yang akan dikenakan pelaku yang melakukan tindakan rasisme atau mengeluarkan kata-kata tidak pantas di media sosial.
Seperti, pelaku rasisme dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 28 UU ITE Pasal 4 Jo. Pasal 16 UU No 40 Pasal 156 KUHP.
Sementara pelaku bullying dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 45 UU ITE, Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dengan adanya pasal yang ditetapkan diharapkan pelaku rasisme dan bullying dapat lebih bijak dalam berujar di media sosial.
“Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menjadi gerakan/kampanye bersama melawan bullying/perundingan online. Termasuk rasisme agar terciptanya ketertiban dalam masyarakat dan pencinta sepakbola Indonesia secara khusus,” tutup pernyataan APPI. (FO)