JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Si kembar Rihana-Rihani akhirnya ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara yang mencapai Rp35 miliar.
Setelah sebulan menghilang dan tak diketahui jejaknya, akhirnya Rihana-Rihani ditangkap subuh tadi di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak cara penipuan itu dijalankan kakak adik kembar ini.
Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi, ya,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.
Hengki menjelaskan mulanya si Kembar mencari reseller untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar.
Setelah menghimpun uang yang begitu banyak dari para reseller, ia mengiming imingi korban dengan keuntungan komisi dari hasil penjualan.
Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
Berdasarkan pemeriksaan, setiap korban mengalami kerugian sampai dengan Rp3 juta per produk yang ditawarkan.
“Harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” jelasnya.
Untuk meringkus si Kembar, kepolisian bahkan harus membentuk tim khusus (timsus).
Kakak-adik itu diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari tangkapan petugas.