Selama kasus ini mengemuka, para korban membuat laporan di polres-polres hingga Polda Metro Jaya.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP,” jelas Hengki.
Hengki menambahkan, penyidikan si Kembar Rihana-Rihani tidak berhenti sampai sini.
Si kembar terancam dijerat pasal berlapis karena skema ponzi itu dilakukan melalui media sosial.
Jika dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP.
“Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” jelasnya.
Untuk kelanjutan proses penyidikan, Hengki memastikan pihaknya akan bekerja secara berkesinambungan sehingga pengenaan pasal untuk si kembar tepat.
Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban secara terperinci.
“Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain,” tutup Hengki. (FO)