MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner KPU Makassar menjalani sidang pemeriksaan di Kantor KPU Sulsel, buntut dari pemecatan delapan anggota PPS Kecamatan Tamalate, lantaran diduga memiliki afiliasi dengan bakal calon legislatif (bacaleg).
Keempat Komisioner yaitu Farid Wajdi sekaligus Ketua KPU Makassar, Endang Sari, Muh. Gunawan Manshar serta Abdul Rahman.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam setengah dilakukan oleh para komisioner KPU Sulsel yang dipimpin Hasbullah selaku ketua di Aula KPU Sulsel, Kantor KPU Sulsel.
Usai pemeriksaan sesuai kode etik dan presudur. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan pemanggilan yang dilayangkan ke Komisioner KPU Makassar, untuk memastikan alasan pemecatan yang dilakukan kepada delapan anggota PPS tersebut.
Dikatakan, bahwa pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh KPU Makassar, karena pegangannya berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sehingga dijalankan.
"Itu sebenarnya yang jadi pertanyaan kita tadi, karena kan terkait dengan kode etik adhoc itu, penanganan itu ada di kewenangannya di teman-teman KPU Makassar," ujar Hasbullah, di kantor KPU Sulsel, Kamis (6/7/2023).
Usai mendengar langsung alasan pemberhentian delapan anggota PPS Kecamatan Tamalate tersebut, Hasbullah mengakui langkah yang ditempuh KPU Kota Makassar tersebut sudah sesuai dengan kode etik yang di pegangnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).