SIDRAP, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Sidenreng Rappang Menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi serta sosialisasi Peraturan Penanganan Pelanggaran Badan Adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Anggota KPU Sidrap, Saharuddin, Akhwan Ali, Rasmawati dan Aco Ilham dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful hadir memberikan Arahan pada kegiatan tersebut
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng dalam Sambutannya mengatakan ada tiga hal penting mendapat perhatian Ketua dan Anggota PPK yaitu yang pertama PPK sebagai penyelenggara di Tingkat kecamatan agar terus mengembangkan potensi diri-meningkatkan profesionalisme dan penguasaan regulasi kepemiluan
“Yang kedua, penting bagi PPK untuk terus menggencarkan agenda sosialisasi dan sosdiklih yang mencerdaskan pemilih dan yang ketiga adalah PPK, hendaknya juga secara terencana melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PPS,” ucapnya.
Sementara itu pimpinan Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, mengatakan JDIH bagi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu merupakan ruang yang dihadirkan dalam rangka mendorong akuntabilitas kerja kelembagaan, karena dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu akan melahirkan produk hukum
“JDIH juga menjadi ruang yg akan memudahkan publik dalam mengakses seluruh dokumen dan informasi hukum kelembagaan,” terangnya.
Terkait penanganan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu, kata Andi Syaiful, ini menjadi koridor alat kontrol bagi PPK dan Pps dalam menjalankan aktivitas mereka sebagai petugas adhoc
“Harapan kita kedepannya adalah seluruh jajaran badan Ad hoc memahami dan menerjemahkan regulasi sekaitan kode etik secara komperhensif pada seluruh pelaksanaan tahapan pemilu,” tutupnya. (Rid)