Bripda BJL Diduga Berbuat Tak Pantas Terhadap Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi

Maka dari itu Poengky meminta ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Poengky menyebut Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Perkap itu antara lain mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.

Oleh karena itu, dia minta agar Perkap HAM tersebut disosialisasikan dan dilakukan vokasi terus-menerus agar seluruh pola pikir dan pola budaya anggota Polri terbentuk, yakni sebagai pelindung dan menghormati hak-hak perempuan dan anak. Untuk memunculkan efek jera bagi pelaku dan anggota Polri yang lain agar tidak melakukan hal yang sama, Poengky memkinta agar Bripda BJL dijerat pasal berlapis dan dijatuhi vonis maksimal ditambah sepertiga sebagai pemberatan.

“Kami sangat terkejut dan sangat mengecam tindakan Bripda BJL anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang mengorbankan seorang anak perempuan,” ujar Poengky.

Sebelumnya, Rabu (5/7), oknum polisi Bripda BJL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

  • Bagikan