MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Irmawati Sila menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Royal Bay, Sabtu (8/7/2023).
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin, Akademisi, Sri Utami Permata, dan Legislator Makassar, Hj Irmawati Sila.
Dalam sambutannya, Hj Irmawati Sila menekankan pentingnya masyarakat untuk bisa mencegah kebakaran.
Mengingat pada umumnya, penyebab kebarakan terjadi karena faktor manusia dalam bentuk kesalahan, keteledoran, dan tindakan kurang hati-hati.
“Usaha pencegahan kebakaran terbagi dalam diantaranya upaya teknis untuk menghilangkan faktor penyebab kebakaran yang bersifat fisik atau teknis,” katanya.
Olehnya, lanjut Politisi Hanura itu, upaya pencegahan kebakaran harus segera dilakukan. Termasuk jika sudah tidak bisa diecegah, langsung menghubungi pohak Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
“Upaya teknis pencegahan kebakaran tersebut, harus sudah dipikirkan dan menjadi bahan pertimbangan sejak tahap perencanaan bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran Makassar, Hasanuddin lebih mengedukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran.
“Semua bahan di sekitar kita itu mudah terbakar. Jadi alangkah lebih baik, tidak sembarang menyalakan api, karena bahayanya sangat tinggi,” bebernya.
Ia juga mengedukasi masyarakat bagaimana secara cepat untuk menghubungi pihak pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran.
“Kalau ada kebakaran, ambil videonya singkat saja, kemudian hubungi pihak pemadam kebakaran. Insya Allah dalam waktu 7 menit kami sudah tiba di lokasi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Akademisi Sri Utami Pratama menenkan bagaimana cara cepat pada saat sudah terjadi kebakaran.
“Yang pertama harus dilakukan adalah menghubungi pihak Damkar, karena pihak Damkar akan bergerak cepat melakukan pemadaman,” tandasnya. (*)