MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Upaya penyelesaian masalah (Problem Solving) kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar yang bertugas di Kelurahan Pulau Kodingareng.
“Diketahui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulau Kodingareng Aiptu H Afid telah memediasi kedua warga binaannya yang bersalah paham," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Hasrul, Jumat (7/7/2023).
Problem solving merupakan metode mediasi yang digunakan untuk mendamaikan kedua pihak yang sedang berselisih. Melalui cara ini, diharapkan konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga proses hukum lebih lanjut dapat dihindari.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar menjelaskan pentingnya upaya mediasi dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Dalam upaya mediasi tersebut, pihak yang bertikai diminta untuk membuat surat pernyataan damai.
“Problem solving merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," terangnya.
Adapun tujuannya kata Hasrul adalah agar kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut di masa depan.
Surat pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi kedua pihak untuk menjaga kedamaian dan menghindari terjadinya konflik baru.
"Dengan dibuatkannya surat peryataan ini, diharapkan kepada para pihak yang bertikai agar patuh pada perjanjian yang telah di buat, agar tidak timbul persoalan baru lagi," pungkasnya. (Isak/A)