MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran Bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bulukumba pada 1-14 Mei 2023 kemarin terdapat dua Parpol yang tak melakukan perbaikan.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan waktu masa perbaikan sejak 25 Juni - 9 Juli 2023 kemarin hingga pukul 23.59 wita.
"Ada dua yang tidak mengajukan perbaikan PSI dan Garuda," kata komisioner KPU Bulukumba, Syamsul saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Disinggung apakah PSI dan Garuda tersebut bisa dinyatakan langsung Tidak memenuhi syarat (TMS), Syamsul belum ingin merespon karena pihaknya baru akan mengumumkan setelah melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan tahapan kedua ini.
"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan yang diajukan oleh Parpol, Mulai hari ini sampai tanggal 6 Agustus," singkatnya. (Fahrullah/B).