ENREKANG, RAKYATSULSEL - Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 ramai-ramai menyerahkan berkas perbaikan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihari terakhir masa perbaikan, Minggu (9/7).
Rata-rata pengurus partai menjadikan persetujuan DPP menjadi alasan keterlambatan dalam penyerahan berkas perbaikannya.
Pengajuan berkas tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang dan diterima langsung komisioner KPU Enrekang, disaksikan oleh pihak Bawaslu.
Berkas bakal calon yang diterima, diperiksa isi, kelengkapan fisik dan digitalnya, termasuk persetujuan DPP dicek tandangan dan cap stempelnya oleh tim verifikator KPU.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan melalui proses verfikasi administrasi sampai tanggal 6 Agustus dan akan diumumkan pada 19-23 Agustus.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasman menuturkan, hasil verifikasi nantinya akan menghasilkan dua kesimpulan. Tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS).
"Bakal calon yang TMS, lanjut Kasman, akan dinyatakan gugur dan yang MS selanjutnya akan diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)," tutup Kasman. (Fadli)