Parpol Tak Lewatkan Masa Perbaikan

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Makassar saat menerima dokumen perbaikan dari Sekretaris PPP Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy di Kantor KPU Makassar, Ahad (9/7/2023) petang. (Fahrullah/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Politik (Parpol) tidak melewatkan masa perbaikan hingga pukul 23.59, Minggu (9/7/2023) malam.

Seperti di kota Makassar dari 17 Parpol yang melakukan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu seluruhnya menyerahkan hasil perbaikan saat akhir, padahal KPU telah memberikan waktu dari 25 Juni 2023 dan baru menyerahkan dokumen perbaikan pada 9 Juli 2023.

"Dari 17 Parpol yang mengajukan dokumen (Bacaleg) pada bulan Mei kemarin seluruh telah melakukan pengajuan perbaikan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun Partai Perindo mendatangi KPU Kota Makassar sekitar pukul 09.09 Wita, PDI Perjuangan pukul 10.12 Wita, PKB 14.35 Wita, Partai Buruh 15:20 Wita, Partai Ummat 15:30 Wita dan Partai Kebangkitan Nusantara pukul 16:10 Wita

Selanjutnya PSI Pukul 17: 05 Wita, PPP 18:10 Wita, Gelora 18:37 Wita, Partai Hanura 19:02 Wita, Partai Nasdem 20:35 Wita, Partai PBB 20:40 Wita, PAN 21:45 Wita, Gerindra 22:30 Wita, Golkar 22: 40 Wita, PKS 22:56 Wita dan Demokrat 23:27 Wita.

Setelah mereka melakukan pengajuan perbaikan kata Gunawan maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua dan kata dia tidak ada lagi masa perbaikan jika Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan memiliki kekurangan dokumen.

"Tahap selanjutnya verifikasi administrasi kedua tanggal 10 juli sampai 5 Agustus 2023. Yang dokumennya tidak lengkap maka langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tegasnya.

Senada, Komisioner KPU Bantaeng, Lukman mengatakan. seluruh Parpol yang melakukan pengajuan pada bulan Mei lalu telah melakukan perbaikan sampai Ahad malam kemarin.

"Semuanya melakukan perbaikan dan yang akan kami lakukan adalah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dimulai hari ini tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023," singkatnya. (Fahrullah/B).

  • Bagikan

Exit mobile version