KUTAI TIMUR, RAKYATSULSEL - Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada 458 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan bantuan tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kutai Timur, Selasa (11/07/2023).
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung yang diwakili PIC Kutai Timur, Wisnu Wardhana mengatakan tota bantuan yang diserahkan senilai Rp 304 juta. Bantuan berupa pemenuhan kebutuhan hidup layak, kewirausahaan, peralatan sekolah, dan alat bantu aksesibilitas bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Sebelumnya telah dilaksanakan asesmen sehingga kami bisa memberikan bantuan. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan usaha yang dijalankan bisa berkembang," kata Wisnu.
Salah seorang lansia, Hastika menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Sosial atas bantuan tersebut. Hastika menerima bantuan tambahan modal usaha untuk pengembangan usaha binatu atau laundry yang telah dibuka beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya tambahan bahan perlengkapan laundry ini semoga bisa meningkatkan penghasilan kami,” ujar Hastika.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Ernata Haji Sujito serta para pendamping PKH.
Ernata mengatakan, bantuan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Itu sebabnya, dia berharap bantuan ATENSI tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan usaha para penerima dapat berkembangan.
Dia mengatakan, penyaluran bantuan itu sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami siap memonitoring bantuan usaha yang telah diberikan sehingga usaha penerima manfaat tetap bisa berjalan dan berkembang agar para penerima bisa mandiri. Semoga depan ada lagi yang bisa diberikan untuk warga yang membutuhkan," harap Ernata.
Sentra Terpadu Kartini di Temanggung merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos di bawah naungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) yang memberikan layanan multi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (*)