GOWA, RAKYATSULSEL - Oknum LSM di Kabupaten Gowa berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres, Selasa (11/7).
Dia diamankan berdasarkan Laporan warga atas kasus dugaan Penipuan penggelapan mobil rental.
Oknum LSM tersebut bernama Iksan Daeng Tika, warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka atas dugaan penggelapan mobil rental berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023, Tim Jatanras Polres Gowa bergegas melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.00 Wita Tim Jatanras Polres Gowa mulai melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Selain LP, penggelapan mobil rental tim Jatanras juga membawa surat penangkapan pencurian bermotor jenis Yamaha NMax yang hilang dicurinya di depan Mapolres Gowa.
Sekitar 15 personel Jatanras gabungan bersama intel Polres Gowa melakukan pencarian yang dibagi di dua titik.
Tim Jatanras Gowa sempat kebingungan mencari lokasi Oknum LSM tersebut yang berpindah-pindah.
Alhasil, hasil lidik Tim Jatanras Gowa mengetahui keberadaan pelaku berada di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Oknum LSM tersebut bernama Iksan Dang Tika berhasil diamankan disebuah indekost milik pamannya tak jauh dari kediaman orang tuanya.
Setelah diamankan, Tim Jatanras Polres Gowa membawa Oknum LSM melakukan pencarian motor jenis Yamaha NMax yang dicurinya.
Motor jenis NMax hasil curian berhasil didapatkan yang di parkir di kediaman keluarganya tidak jauh dari lokasi indekos lokasi oknum LSM tersebut diamankan.
Oknum LSM inipun, dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti motor jenis Yamaha NMax hasil pencuriannya juga turut diamankan. (Abdul Kadir)