MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang menjadi Bakal calon legislatif (Bacaleg) namun belum memiliki surat pensiun dari instansi mereka.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan, syarat-syarat calon yang sangat krusial karena ada kewenangan dari instansi lain yang mempengaruhi teknis penyelenggara pemilu.
"Sebuah contoh misalnya dari BKN rekomendasi atau surat keputusan dari BKN terkait penetapan status PNS dari calon tersebut (Bacaleg)," kata dia saat ditemui di salah satu cafe di Makassar, Selasa (11/7/2023).
"Kemudian yang kedua dari kepolisian dan TNI di tingkat pusat untuk memastikan anggotanya purnawirawan untuk secara administrasi betul-betul sudah berstatus purnawirawan untuk memenuhi syarat calon tersebut tadi," kata Alamsyah.
Sehingga, kata dia ingin memastikan semua dokumen Bacaleg yang akan diperiksa oleh KPU sampai 5 Agustus 2023 nanti memenuhi syarat (MS) karena jika ada dokumen Bacaleg tidak lengkap, pihaknya memastikan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa lagi dilakukan perbaikan.
"Dan apabila masa tahapan sudah berakhir dan dokumen pendukung tadi tidak terkumpul maka itu ada potensi untuk TMS. Sepanjang sepengetahuan kami (saat menjadi ketua KPU Pinrang) itu sudah tidak bersyarat lagi," jelasnya. (Fahrullah/B).