JAKARTA, RAKYATSULSEL – Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.
Selain 16 pasal berurutan tersebut, pasal-pasal lain tentang KASN juga dihapus.
Antara lain yang juga dihapus ialah Pasal 1 Angka 19 UU ASN, yang berbunyi: Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
JPNN.com mengutip kalimat tersebut dari RUU Revisi UU ASN yang terdapat di situs resmi DPR RI. Sudah tentu, RUU ASN tersebut merupakan usulan versi DPR.
PHK PPPK Jangan Sembarangan Dalam RUU ASN tersebut, tersirat keinginan DPR agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak gampang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Dewan mengusulkan ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
Usulan tersebut berkaitan dengan bunyi Pasal 105 UU ASN, yang menyatakan:
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau