BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 420 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Bantaeng yang terbagi empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang diajukan oleh 14 partai politik.
Dari 420 Bacaleg yang diverivikasi administrasi, hanya 13 Bacaleg yang berkasnya telah Memenuhi Syarat (MS). Sementara, 407 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng Lukman mengatakan, sebelum verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg di Kabupaten Bantaeng yang BMS capai 96 persen.
"Kalau sebelum perbaikan status bacaleg masih berposisi MS (Memenuhi Syarat) dan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Kisaran persentase yang BMS kisaran 96 persen," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (10/7).
Menurutnya 96 persen tersebut dari 420 Bacaleg yang didaftarkan parpol jumlahnya mencapai 407 orang bacaleg yang BMS dan hanya terdapat 13 orang MS. Menurut dia, Bacaleg yang BMS rata-rata pada kelengkapan berkas yang bermasalah dan belum lengkap.
"Diantaranya ada ijazah belum dilegalisir, terjadi perbedaan nama di suket, model BB pernyataan yang tidak lengkap," kata dia.
Kemudian pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksankan tanggal 10 juli hingga 6 Agustus akan KPU Bantaeng kembali mencermati perbaikan berkas Bacaleg yang masuk.
"Dan di masa perbaikan ini kami akan lakukan pencermatan dalam bentuk verifikasi administrasi perbaikan untuk memastikan terhadap dokumen yang masuk," kata dia. (Jet)