MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar berhasil menjaring 152 warga atau pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Pallawa 2023 digelar di beberapa titik di Kota Makassar.
Dalam operasi hari kedua ini, Selasa (11/7/2023), ratusan warga yang melanggar itu langsung ditindak petugas. Penindakan sendiri terdiri dari empat kategori, mulai dari sanksi tilang hingga sanksi teguran.
Adapun warga atau pengendara yang dikenakan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis sebanyak 40 pengendara, sanksi ETLE Mobile sebanyak 20 pengendara ,dan Tilang Manual sebanyak 12 pengendara.
"Sementara tilang teguran sekitar 80 pengendara," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat diwawancara Rakyat Sulsel, Selasa (11/7/2023).
Sementara di hari pertama, Senin (10/7/2023) kemarin, Amin Toha mengatakan razia Operasi Patuh Pallawa 2023 dilaksankan dengan fokus pada tilang teguran. Di mana hanya ada 4 pengendara yang dikenakan sanksi tilang berupa ETLE Statis.
"Kalau tilang teguran kurang lebih 65 pengendara. Tilang ETLE Mobile dan tilang manual tidak ada," sebutnya.
Sebelumnya, perwira polisi berpangkat dua bunga emas itu menyampaikan, penindakan atau sanksi tilang dalam Operasi Patuh Pallawa 2023 baru dilakukan jika pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Itupun sanksi tilang diterapkan dengan mengedepankan tilang ETLE. Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 disebut memiliki maksud dan tujuan, seperti menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
"Tilang manual dilakukan, jika berpotensi laka, pada saat melakukan patroli, itu boleh dilakukan. Tapi ada juga tahapan-tahapan. Makanya kita melakukan tilang atau teguran," ujar Amin Toha.