MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Selasa (11/7/2023).
Dalam sosialisasinya, Legislator Fraksi PPP ini menghadirkan dua narasumber. Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab dan Plt Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan As’yari.
Abdul Wahid mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara retribusi dan pajak, serta seperti apa manfaatnya terhadap pembangunan daerah.
“Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha ini, banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib,” ujarnya.
Sedangkan retribusi, kata Wahid, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.
“Tapi kalau retribusi kita bayar itu pasti ada manfaatnya, misalnya kalau di pasar, ke tempat wisata selalu ada pungutan retribusi untuk memanfaatkan tempat tersebut,” jelasnya.
Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menjelaskan untuk retribusi sendiri ada beberapa di Kota Makassar, selain retribusi jasa usaha ada juga retribusi jasa umum dan perizinan tertentu.
Terkait perubahan atas Perda ini, kata Firman, hal itu dilakukan lantaran ada beberapa revisi penarikan retribusi.
“Di dalam Perda ini hanya ada beberapa perubahan. Misalnya adanya serah terima Dinas PU yang rumah susun itu juga dikenakan retribusi,” jelasnya.
Firman mengatakan jika pungutan retribusi juga punya jangka waktu. Penarikannya kadang setiap bulan, atau tiap minggu tergantung aturan yang berlaku.
“Jasa dengan menganut prinsip komersial, adalah jangkauannya bisa sebulan bisa setahun untuk menikmati yang disediakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Plt Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Ichsan Asyari menyampaikan pentingnya retribusi selain pajak adalah pungutan yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, program kegiatan pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah kota memiliki begitu banyak aset, itu demi kelancaran dan memudahkan masyarakat untuk dimanfaatkan,” ucapnya.
Yang terpenting, menurut Ichsan, jika masyarakat mempunyai usaha secara komersil, maka pasti pemerintah akan meminta retribusi soal jasa usahanya.
“Jadi kalau ada petugas yang datangiki jangki heran, karena memang setiap usaha yang kita bangun dan miliki pasti ada retribusi atau pungutan yang harus dibayarkan,” pungkasnya.