MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua buronan atau DPO lintas provinsi kembali diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (KA). Buronan tersebut merupakan buronan asal Provinsi Jayapura, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua buronan yang sudah berstatus terpidana itu memiliki kasus yang berbeda. Untuk terpidana Frederik Eri Linggi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Provinsi Jayapura diamankan atas kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.
Sementara terpidana Awaluddin asal Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diamankan dalam perkara tidak pidana Penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
" Kedua terpidana diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan inkracht, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (12/7/2023) sore.
Soetarmi menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Menyatakan terdakwa Frederik Eri Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sehingga dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.
"Untuk terpidana Awaluddin, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021, menyatakan terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," terangnya.
Lebih jauh, Soetarmi menyampaikan, sebelum mengamankan kedua buronan itu tim Tabur melakukan surveillance selama 3 hari 3 malam guna memastikan keberadaan para buronan masih berada ditempat persembunyiannya itu.
Lalu sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (11/7/2023) kemarin, tim Tabur kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap terpidana Frederik Eri Linggi.
"Terpidana Frederik Eri Linggi diamankan di Jalan Sermani IV nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar," sebutnya.
Sedangkan buronan terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari, tertangkap sekitar Pukul 01.00 Wita di hari yang sama. Awaluddin ditangkap di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
" Tim Tabur melakukan pengepungan, disebuah rumah merah di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01 dan menangkap terpidana Awaluddin, " bebernya.
Usai tertangkap kedua buronan itu, tim Tabur kata Soetarmi menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Isak/B)