MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memberikan warning kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel agar agar perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perizinan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak Daerah agar dikelola dengan baik.
"Kami menganggap penting untuk mendapatkan perhatian dan tentu kami meminta dukungan bahwa proses-proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan apresiasi terkait hal tersebut," tegas Kepala Seksi (kasi) Pencegahan KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto, saat mengunjungi DPRD Sulsel, Rabu (12/7/2023).
Dirinya pun mengharapkan terhadap anggota DPRD Sulsel jangan sampai adanya penyimpangan terkait dengan pengadaan barang dan jasanya. "Kemudian pengelolaan barang milik daerah dan pelaksanaan kegiatan di pemerintah," jelasnya.
Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basuki Haryono memaparkan bahwa tugas dan kewenangan KPK berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019 sebenarnya ada 6 kewenangan namun untuk penindakan hanya 2 yaitu terkait kegiatan penindakan dan eksekusi.
"Sejauh ini KPK yang terdengar itu hanya OTT nya sehingga di forum ini saya sampaikan bahwa KPK juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan yang pernah KPK lakukan sebelum adanya upaya penindakan," singkatnya.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK hanya koordinasi dalam rangka rapat koordinasi atau rakor pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
"Semoga dengan melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan hari ini insyaallah kita semua dapat melihat juga sejauh mana progres kita dalam upaya pencegahan korupsi yang tentunya ini adalah juga menjadi kewajiban kita bersama," katanya.
Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa seluruh program kerja DPRD tentunya senantiasa mengarah kepada implementasi sebagai wakil rakyat yakni pembentukan peraturan Daerah, penganggaran dan pengawasan dan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi anggaran.
"Kami dalam berbagai kesempatan juga terus mengingatkan kepada Gubernur agar senantiasa mempersiapkan dan mengajukan dokumen anggaran kepada DPRD secara tepat waktu untuk dibahas dan disetujui bersama," bebernya.
"Dan memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil proses yang kami serap dari masyarakat," ungkapnya. (Fah/B)