JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait adanya dugaan korupsi mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022, sejumlah penggiat anti korupsi mulai angkat bicara.
Salah satunya yakni Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar. Menurut Hasan, kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022 yang tidak sesuai dengan klafisikasi pendapatan asli daerah Kabupaten Jeneponto, sebaiknya segera diusut tuntas oleh pihak penegak hukum, baik itu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atau pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
"Kami dari LPK Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum dugaan mark up anggaran ini, "ujar Hasan Anwar kepada Rakyat Sulsel, Rabu (12/7/2023) malam.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan terhadap Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2022, menyatakan bahwa peganggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil bupati Jeneponto pada tahun 2022 sebesar Rp550.000.000 menyalahi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dimana harusnya penganggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil bupati Jeneponto pada tahun 2022 hanya sebesar Rp478.643.297, dengan berdasarkan klafisikasi pendapatan asli daerah, sesuai penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp119.660.824.318. Atau terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp138.347.553, yang terdiri dari kelebihan untuk bupati sebesar Rp80.241.581 dan untuk wakil bupati sebesar Rp58.105.972.(Zadly)