Standar ISO ini membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). “Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki,” kata Silmy Karim.
Silmy Karim mengatakan data paspor RI disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo dan BSSN dalam hal pemeliharaan dan peningkatan keamanan database Imigrasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” papar Silmy Karim. (jpnn)