IDI Gugat UU Kesehatan ke MK

  • Bagikan
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " UU Kesehatan Disahkan, Ketua DPR Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Akan Hilang ",

Diketahui, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :

  1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

6. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

  • Bagikan

Exit mobile version