JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil bupati Jeneponto tahun 2022, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto masih bungkam.
Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, sampai saat ini belum ada yang muncul ke publik memberikan keterangan resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur, yang dikonfirmasi terkait dugaan kelebihan anggaran belanja dana operasional bupati dan wakil bupati, Kamis (13/7/2023), hanya mengatakan dirinya tidak berada di Jeneponto.
"Saya masih di tanah suci Makkah, ada pejabat Sekda sementara," kata Arifin Nur.
Sementara itu, tindakan pihak Pemkab Jeneponto yang melakukan penganggaran belanja dana operasional bupati dan wakil bupati untuk tahun 2022 sebesar Rp550.000.000, diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya jika menggunakan hitungan klafisikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jeneponto, yang hanya terealisasi Rp102.913.111.576.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan dalam laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Pemkab Jeneponto, harusnya anggaran operasional Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris hanya berkisar Rp478.643.297, atau terjadi kelebih sebesar Rp138.347.553, yang diantaranya terdiri dari kelebihan untuk bupati sebesar Rp80.241.581 dan Rp58.105.972 untuk wakil bupati.
Dengan adanya peganggaran dana operasional bupati dan wakil bupati yang diduga menyalahi peraturan pemerintah, tentunya berpotensi merugikan keuangan negara. (Zadly)