MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Selebgram Muh. Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan panggilan Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi diketahui dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH ke Mapolda Sulsel, ertanggal 13 Juli 2023.
Kuasa hukum terlapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan, terlapor dan pelapor sudah kenal lama atau sejak Maret 2022 lalu. Disitu Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah bahkan satu unit jetski ke DH.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," ujar Hasnan kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Hasnan menuturkan, sekitar April sampai Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada.
Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," terangnya.
Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," ungkapnya.
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang, namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.
Dari kejadian ini, pihaknya berharap laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," pesannya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, pihaknya sementara mengecek laporan yang dilayangkan ke Ajudan Pribadi.
"Belum tahu itu, belum ada info soal itu (laporan), pasti kita sampaikan kalau sudah ada informasi," singkat Komang.
Sekedar diketahui, Ajudan Pribadi juga pernah terjerat dalam kasus yang sama dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Seiring berjalannya kasus itu, Ajudan Pribadi pun dilepas polisi lantaran korban berinisial AL mencabut laporannya dan bersedia damai. (Isak/B)