Dugaan Mark Up Anggaran Operasional Bupati- Wabup Jeneponto, Apakah Terkait Kasus Dugaan Korupsi?

  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022 senilai Rp138.347.553, berpotensi sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi dana operasional tahun 2022 sebesar Rp1,6 Miliar.

Hal tersebut lantaran sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan dana operasional pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Paris Yasir untuk tahun 2022 sebesar Rp550.000.000 tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebelumnya telah tercium kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Daerah tahun 2022 sebesar Rp1,6 Miliar yang kini ditangani Polres Jeneponto.

Bahkan, pada Jumat (13/1/2023) lalu, penyidik tindak pidana korupsi atau Tipikor Polres Jeneponto telah melakukan penggeledahan ke Kantor Bupati Jeneponto, yang dimana kala itu telah diamankan sejumlah dokumen keuangan dari berbagai satuan kerja lingkup Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Dalam kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022, BPK menyebutkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran ke bupati sebesar Rp80.241.581 dan ke wakil bupati, Rp58.105.972.

Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) yang dimintai komentar terkait kasus dugaan mark up anggaran operasional bupati dan wakil bupati, menyebutkan bahwa harusnya pihak Pemkab Jeneponto muncul ke publik memberikan keterangan atau penjelasan terkait hal tersebut.

"Harusnya ada jawaban dari Pemkab Jeneponto terkait anggaran tersebut, bukan seakan pura- pura tidak tahu, apalagi ini jelas anggaran tersebut terdapat dari LHP BPK. Apa lagi ada dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2022 senilai Rp1,6 Miliar yang di tangani oleh polres Jeneponto, dalam hal ini Unit Tipikor yang kemudian viral di media sosial, " kata Ketua Umum SPMP, Rais kepada Rakyat Sulsel, Sabtu (15/7/2023) siang.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, Kaharuddin Gau yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto, yang coba dimintai tanggapannya soal adanya temuan kelebihan pembayaran terhadap dana operasional bupati dan wakil bupati, nampak takut berkomentar.

Kaharuddin Gau yang dihubungi via Watshapp, beberapa waktu lalu, hanya membaca pesan pertayaan dari wartawan, namun tidak menjawab.( (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan

Exit mobile version