Jaga Kamtibmas di Pulau Barrang Lompo, Polsek Ujung Tanah Bersama Stakeholder Musnahkan Miras Ilegal

  • Bagikan
Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar musnahkan ratusan botol miras berbagai jenis di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar musnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.

"Ratusan botol miras itu merupakan hasil sitaan razia gabungan dari Polri, TNI, Lurah Barrang Lompo, tokoh agana dan tokoh masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Hasrul, Sabtu (15/7/2023).

Hasrul menyebut, razia yang dilakukan pihaknya berdasarkan dari laporan masyarakat mengenai seringnya warga pulau mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras ilegal. Atas dasar itulah dilakukan operasi.

"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa adanya warga pulau sering mabuk akibat minuman keras ilegal," tutur Hasrul.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara membuang isi botol miras. Kegiatan ini sebagai upaya transparansi Polri dan Stakeholder di Pulau Barrang Lompo terkait peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan.

"Hal tersebut juga bertujuan untuk meminimalkan tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol," jelasnya.

Pihak kepolisian berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran minuman keras ilegal. (Isak/A)

  • Bagikan

Exit mobile version