Politisi Partai Gerindra ini mengungkapan, keputusannya untuk bergabung dengan Komisi X disebabkan kecemasannya melihat kondisi pengembangan dunia pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan kepariwisataan di Indonesia
Khususnya kata dia, di wilayah Daerah Pemilihan III (tiga) meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo, yang belum memadai.
"Mulai dari tidak meratanya akses informasi terkait beasiswa sampai kondisi infrastruktur pendidikan di daerah terisolir yang memprihatinkan. Pembangunan jangan hanya di kota, tapi juga di pelosok," tuturnya.
Dari segi infrastruktur nyaris segala bangunan gedung sekolah di Indonesia adalah warisan era kolonial Belanda. Pemerataan dan penataan jumlah guru di Indonesia juga masih belum sesuai kebutuhan.
"Sekolah-sekolah di kota berkelebihan guru, sebaliknya di pelosok mengalami kekurangan guru," tutupnya.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.