Pemkot Makassar Kembali Dorong Pembangunan Tol Layang Pettarani Hingga Pantai Losari

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (Dok)

MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar kembali mendorong melanjutkan pembangunan tol road yakni ring road yang akan mengelilingi Kota Makassar. Proyek ring road ini merupakan tol layang di sepanjang jalan Andi Pangerang Pettrani.

Rencananya, ring road ini akan terbentang mulai dari Jalan AP Pettarani hingga terhubung ke Jalan Penghibur atau Pantai Losari Kota Makassar sepanjang 22 hingga 24 kilometer. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Minggu (16/7).

"Insha Allah berikutnya nanti kami akan dorong lagi tol road, ring road jadi melanjutkan tol road kita yang elevated di Jalan Pettarani akan mengelilingi kota Makassar dan akan disambung ke Pantai Losari itu panjangnya kira kira 22-24 kilometer," ucap Danny sapaan akrabnya.

Danny menyebut proyek ini menarik perhatian karena nilai investasinya yang signifikan. Ia pun mengaku bahwa telah dilakukan perhitungan yang matang terkait tingkat pengembalian investasi (IRR) dan tingkat pengembalian modal (IROA) pada proyek ini. "itu investasi yang menarik dan IRR nya dan IROA nya sudah dihitung dengan baik," terang Danny.

Keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan tol, khususnya tol layang ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memajukan sektor transportasi dan konektivitas di Kota Makassar.

Diharapkan, proyek ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan meningkatkan mobilitas serta kenyamanan masyarakat.

Diketahui, tol layang ini menghubungkan Kota Makassar dengan Pelabuhan Petikemas Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, jalan bebas hambatan ini dirancang sepanjang 4,3 kilometer. Pengerjaan konstruksi proyek tol layang ini dimulai pada April 2018 dan resmi digunakan pada tahun Maret 2021.

Tol layang ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi di sekitar Kawasan Panakkukang dan Rappocini. (Shasa/B)

  • Bagikan