MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi memberhentikan atau memecat 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti menemui bacaleg. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi terhadap delapan anggota PPS itu. Kemudian ditambah dengan hasil klarifikasi yang tidak dibantah oleh kedelapan anggota PPS tersebut
Hanya saja, salah satu dari 8 eks PPS tersebut tak terima. Isra, Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang dipecat, memasukkan nota keberatan di KPU Kota Makassar, Jumat (14/7/2033).
Ia menuding bahwa KPU Kota Makassar tidak profesional dalam tindakannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 335 per tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga jauh dari kata profesionalisme kerja KPU Kota Makassar.
"Perlu diketahui bersama bahwa di dalam surat keputusan KPU Nomor 337 tersebut diatur secara seksama dan terperinci bagaimana proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara Adhoc, baik tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika mereka melakukan pelanggaran," ujarnya, Minggu (16/7/2023), saat dikonfirmasi.