Akbar kemudian disebut meminta uang kepada Didit Haryadi dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban (Didit Haryadi) mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Hasnan menuturkan, dari rentetan waktu itu, kliennya telah mengirimkan dana sekitar Rp1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 kepada Akbar.
"Namun barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor (Akbar) pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," ungkapnya.
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang, namun Akbar diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh istrinya.
"Terlapor (Akbar) menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Akbar sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus yang sama, yakni penipuan senilai Rp1,3 miliar ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun dalam perjalanan kasusnya, korban berinisial AL sepakat berdamai dengan Akbar dan mencabut laporannya. (Isak/B)