TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Takalar, Muhammad Nurdin diduga abaikan perintah Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Dimana sebelumnya, Setiawan Aswad mengatakan dia akan menyampaikan ke Kadisdikbud Takalar untuk melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar, Sapriady.
Namun sampai sekarang, Kadisdikbud Takalar, Muhammad Nurdin belum menindaklanjuti perintah Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad tersebut. Sehingga terkesan mengabaikan perintah Pj Bupati.
Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar, Sapriady kini tengah bersoal di Kejari Takalar. Bahkan, kasusunya sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sapriady diduga terlibat sejumlah kasus. Salah satunya proyek Rehabilitasi SD pada puluhan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2020 lalu dengan anggaran Rp28 miliar.
Saat itu, seluruh pelaksana proyek memasukkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan nilai bervariasi sesuai nilai kontrak. Sayangnya, uang jaminan tersebut tidak bisa dicairkan oleh para rekanan sampai hari ini.
"Kami tinggal menunggu hasil audit BPK tentang kerugian negara. Saat ini kami telah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk permintaan menghitung kerugian negara, insya Allah kalau adami hasilnya kami langsung menetapkan tersangka," ucap Kajari Takalar, Tenriawaru, belum lama ini.
Dimana diketahui saat ini tim penyidik Kejari Takalar telah lama meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi berupa uang jaminan pelaksanaan oleh rekanan di Dinas Pendidikan tahun 2021 tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Saat ini Kejari Takalar sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui seluk beluk uang jaminan tersebut.
"Sudah ada beberapa saksi telah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi diantaranya PPK, Kadis Pendidikan, pelaksana kegiatan, pengawas, dan pemberi jaminan dalam hal ini PT Jamkrida," pungkasnya Tenriawaru.
Sementara itu Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad berharap bahwa PPK yang diberikan tanggung jawab itu harusnya memang PPK yang memiliki rekam jejak yang bagus," ucap Setiawan Aswad saat dikonfirmasi di Kantor Pemda Takalar.
Dalam artian, menurut Setiawan Aswad, harusnya memang PPK yang diberikan tanggungjawab sudah teruji dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara baik dan tidak bersoal.
"Nanti kita akan mencoba melihat karena PPK itu bisa kita evaluasi dan kemudian kita anggap tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik. Apalagi sudah punya jejak rekam sebelumnya," katanya.
Setiawan Aswad juga menegaskan bahwa penunjukan PPK pengadaan barang dan jasa, ini memang menuntut kecermatan kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam menunjuk PPK.
Normatifnya seluruh persyaratan PPK itu harus di penuhi dulu terutama memiliki sertifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, kedua mereka sudah teruji dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara baik dan tidak berkasus. (Supahrin/B)