Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri AKIP

  • Bagikan
Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham, Selasa (18/ 7), di City Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Biro perencanaan bersama dengan Inspektorat Wilayah V Kemenkumham menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham, Selasa (18/ 7), di City Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni.

Kegiatan ini digelar berdasarkan atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022, dimana salah satu rekomendasinya yaitu mendorong lnspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke Unit Kerja terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sulawesi Selatan turut serta mengikuti kegiatan via daring, sedangkan Kakanwil Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Plt. Kabag PH Fajrin dan Kasubag Humas Meydi hadir secara langsung.

Sebagai pembicara ataupun narasumber pada kegiatan tersebut , Inspektur Wilayah V Marasidin Siregar yang menyampaikan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Tahun 2023.

Marasidin mengatakan, dari Hasil Evaluasi Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)Tahun 2022, terdapat rekomendasi berupa pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke Unit Kerja terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi.

“Hal ini menandakan adanya perubahan dalam penilaian AKIP dari yang sebelumnya evaluasi sampai di tingkat Kanwil menjadi evaluasi hingga ke satuan kerja terkecil. Dan ini memerlukan dukungan dari seluruh pimpinan di Wilayah,” ungkap Marasidin

Pada kesempatan ini juga Marasidin menyampaikan bahwa untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB dan untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minimal B.

Selanjutnya Marasidin menjelaskan terdapat lima ruang lingkup dalam Evaluasi AKIP. Kelima hal tersebut yakni Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan, Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja.

Juga Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja dan Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.

Selanjutnya Irwil bersama tim menjelaskan tata cara evaluasi, teknik pengumpulan data dan informasi, penerapan variabel dan bobot penilaian yang dituangkan ke dalam LKEm dan teknis Penilaian Mandiri AKIP satuan kerja.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta Jajarannya di wilayah untuk segera mencermati dan menindaklanjuti penyampaian dari Irwil dan timnya khususnya bagi UPT yang berkontestasi dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version