Ia membeberkan, pencetakan sertifikat haji itu dibebas biayakan. Jemaah hanya membawa bukti data diri seperti KTP jika hendak mencetaknya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Bina Haji, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsyad Hidayat, Rabu, 19 Juli. Ia menyampaikan bahwa rencana itu atas perintah dari Menteri Agama RI.
"Jadi nanti untuk jemaah badal haji, selain mendapatkan sertifikat bahwa dibadalhajikan, juga akan mendapatkan sertifikat haji (atas nama pribadi)," kata Arsyad.
Kata ia, sudah ada surat edaran dari Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada seluruh kantor wilayah kemenag kabupaten/kota mengenai rencana tersebut. Pihaknya mengimbau agar seluruh kepala kantor wilayah kemenag mencetak sertifikat haji tersebut untuk jemaah berdasarkan domisilinya.
"Jadi nanti seumpamanya jemaah asal Bone tidak perlu ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk mencetak. Bisa langsung berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat haji," terangnya.
Arsyad mengaku, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Kemenag RI kepada para jemaah yang berangkat tahun ini. (Abu/B)